Selasa, 16 Juli 2013

THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Idul Fitri



Pekanbaru Pos

SELASA, 16 JULI 2013

THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Idul Fitri

Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru mengimbau kepada seluruh perusahaan swasta agar tidak lupa dan tidak telat memberikan tunjangan Hari Raya (THR) kepada karayawan minimal seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Demikian di sampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi kepada Pekanbaru Pos, kemarin usai melakukan penyampaian Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2012 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

THR sebenarnya masih lama, tapi tidak masalah. Kita imbau agar setiap perusahaan di Pekanbaru, untuk mengingat kewajibannya agar membayar gaji dan THR kepada karyawan, ungkap Ayat Cahyadi, kemarin.
Dijelaskan Wawako, untuk pemberian THR hendaknya di lakukan seminggu sebelum hari raya Idul Fitri atau hari Idul Fitri. Kalau bisa jauh hari sudah diberikan THR karyawan oleh perusahaan.

Di singgung bagaimana jika perusahaan telat atau tidak menberikan THR. Wawako mengatakan, sanksi yang di berikan apabila perusahaan yang ada di Pekanbaru tidak memberikan THR pasti ada. Pemko akan bahas lagi dengan pihak terkait, yaitu Disnaker. Namun Kalau Untuk sanksi pasti ada, nanti sanksi di berikan oleh instansi terkait sesuai dengan tingkat kesalahannya, katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar