Senin, 22 Juli 2013

Ayat : Sementara Kita Atur Melalui Perwako



 Tribun Pekanbaru
 
JUMAT, 19 JULI 2013

Ayat: Sementara Kita Atur Melalui Perwako

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, menjelaskan, belum mengetahui tidak berlakunya Keppres Nomor 13 tahun 2007 mengenai peredaran Miras. Namun, Ayat menyatakan siap memagari dengan perda akan di buat oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Tentu saya minta bagian hukum dan SKPD terkait untuk menelaahnya. Saya pikir untuk sementara ini kita bisa pagari dengan Peraturan Wali Kota (perwako). Dibuatkan telaah sambil menunggu pak Wali Kota menandatanganinya, Kita juga siapkan draf Ranperdanya, ujar Ayat.

Menurut Ayat, lebih efektif dalam waktu dekat dibuatkan perwakonya. Pasalnya jika di paksakan perda itu akan memakan waktu yang lebih lama. Kita buatkan perwako saja untuk sementara. Perda butuh waktu, imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar