Jumat, 27 September 2013

PNS Tak Boleh Terima Suap



Pekanbaru Pos

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2013

PNS Tak Boleh Terima Suap

Akhir bulan November mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menandatangani Pakta Integritas dan pelayanan Birokrasi. Penanda tangan itu merupakan terusan dari pencanangan reformasi birokrasi yang sudah di lakukan Pemko Pekanbaru bersama Pemerintah Kabupaten Siak dan Pemerintah Provinsi Riau.

Menurut Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, S.Si, penandatanganan fakta integritas tersebut akan disaksi kan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan serta Ombudsman. Ini juga wujud dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

Wujud lainnya dari pembenahan birokrasi tersebut juga dapat dilihat dari adanya Badan Pelayanan Terpadfu ( BPT ). Menurut Ayat, badan ini dahadirkan untuk memastikan pelayanan yang cepat. Terutama pelayanan terkait dengan kepuasan masyarakat dan inverstor.

Ketika proses perizinan cepat, tentunya akan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor yang ingin berinvestasi di Kota Pekanbaru, kata Ayat.

Karena itu, regulasinya pengurusan perizinan ini terus dilakukan di BPT. Pihaknya menargetkan, semua perizinan dilakukan di BPT. Sementara, satuan kerja lainnya hanya bertindak memberikan rekomendasi.

Sampai saat ini, Pemko terus melakukan kajian – kajian untuk memangkas proses administrasi. Sejauh ini, beberapa Workshop telah dilakukan. Bahkan Kementrian Dalam negri juga pernah hadir untuk menyampaikan cara memberi pelayanan cepat bagi masyarakat. Baik itu BPT maupun satuan kerja lain.

Dalam kesempatan itu, Wakil Walikota juga menegaskan larangan pegawai pemerintah menerima atau meminta uang pelicin dalam proses pengurusan administrasi. Menurutnya, uang siram atau uang pelicin tidak bisa di tolerir karena termasuk pungutan liar alias pungli. Seluruh pegawai sudah ditegaskan agar bersikap menolak pungli.

Karena mereka bekerja sudah dibayar masyarakat Pekanbaru melalui APBD, tambah Ayat.
Menurut ia, pemko sudah memiliki tim pengawas untuk memberantas tindakan pungli tersebut. Pegawai dituntut harus mempunyai semangat pelayanan dalam menjalankan tugasnya.

Ayat mengakui, memang masih banayak masyarakat yang menyampaikan rasa keberatannya melalui pesan singkat melalui elektronik terkait birokrasi di Pemko. Untuk itu, Wakil walikota meminta bantuan masyarakat dengan menanyakan dasar aturan jika ada pegawai yang meminta uang. Termasuk meminta kwitansinya. Dengan itu, barulah Ayat nisa menindak lanjutinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar