Kamis, 15 Agustus 2013

Sayuti Ngantor Tiap Hari



Tribun Pekanbaru

KAMIS, 15 AGUSTUS 2013

Sayuti Ngantor Tiap Hari

Jadi Terdakwa Korupsi, Mantan Kadishubkominfo Pekanbaru Tidak Ditahan. Pemko Pekanbaru Belum Ada Rencana Ganti Sayuti.

Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyebut bahwa Syafruddin Sayuti masih menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru. Meski sudah didakwa melakukan tindak pidana Korupsi Anggaran Trans Metro Pekanbaru.

Beliau masih menjadi kepala BLH Pekanbaru, ulas Ayat Tribun, Rabu siang.

Ayat mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru belum ada rencana menon aktifkan Syafrudin. Menurutnya, Kepala BLH Pekanbaru Tersebut masih menjalani proses hukum.

Namun, lanjut Ayat, bila telah ada vonis, tentu akan segera diambil tindakan menon aktifkan Syafruddin dari jabatannya. Beliau masih menjalani proses hukum. Kami sangat menghormati proses yang sedang berjalan. Bila memang sudah ada vonis baru bisa kami ambil sikap, terang politisi PKS ini.

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Bus Trans Metro di Dishub kominfo Kota pekanbaru yang menyeret Sayuti pun bak memasuki babak baru.

Pada Selasa, sekitar pukul 09.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Bambang AP SH, menghadirkan Syafrudin Sayuti ke persidangan untuk menjalani sidang perdana nya di pengadilan Tipikor Pekanbaru sebagai terdakwa.

Sayuti duduk di kursi pesakitan atas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa angkutan umum massal (SAUM) Trans Metro Pekanbaru, yang merugikan negara sebesar Rp 296.181.506.20.

Namun sayangnya, setelah sidang usai, majlis hakim yang di ketuai Ketut Suarta SH, tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, sehingga terdakwa yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru, bisa bebas melenggang ke luar pengadilan tipikor Pekanbaru.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Andi Putra, SH dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang dikonfirmasi mengenai alasa tidak di lakukannya penahanan terhadap etrdakwa kasus Korupsi pengadaan bus Trans Metro Pekanbaru itu, Bambang mengaku tidak berkompeten untuk memberikan pernyataan mengenai hal itu.

Saya gak bisa memberikan itu, Mas (red, Tribun) Konfirmasi ke Kasi Pidsus atau sama Bapak Kepala Kejari aja, ujar Bambang yang di temui di PN Pekanbaru.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Eka Safitra yang di konfirmasi di ruangannya mengaku tidak tahu mengenai kasus tersebut. Pasalnya Ia baru saja pindah dan menggantikan Kasi Pidsus lama. Saya baru dua hari di sini dan belum sertijab. Saya pindah dari Kejari Daiglingga, Kepulauan Riau, ujarnya.

Tribun lantas mengupaya kan konfirmasi kepada Sayuti. Tribun mencoba menghubungi nomor Safruddin Sayuti, namun telepon yang masuk langsung di tolak. Tribun kemudian mencoba menghubungi dengan mengirim SMS, namun tidak mendapat respon.

Sementara itu, menurut keterangan seorang pegawai wanita di kantor BLH Pekanbaru, Kepala BLH Pekanbaru, Sayuti selalu aktif masuk kekantor. Tadi pagi Bapak Sayuti masuk Kantor. Setiap hari Pak Sayuti selalu masuk Kantor, ujar pegawai BLH yang enggan menyebut namanya itu.

Ditanya mengenai penepatan Kepala BLH itu sebagai terdakwa kasus Korupsi, pegawai wanita itu mengaku tidak tahu sama sekali mengenai berita tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar