Riau Pos
KAMIS, 4 APRIL 2013
Wawako Sesalkan Pungutan di Sekolah
Kebijakan
SD Negeri 041 Pekanbaru yang meminta dengan sukarela kepada murid membayar Rp
15.000 untuk guru pensiun di tanggapi serius Wakil Wali Kota (wawako)
Pekanbaru, Ayat Cahyadi. Menurutnya, informasi seperti itu harus di sampaikan
Dinas pendidikan (disdik) kepada Kepala daerah secepatnya.
Saya
belum tahu dan belum masuk laporannya. Kita akan cek kebenarannya dulu, dan
saya minta Kadisdik tegas dalam hal ini. Yang jelas anak-anak kita jangan
dibebankan pada aturan-aturan yang tidak ada aturannya, seperti pungutan
sukarela untuk guru pensiun. Itu tidak dibenarkan, tegas Ayat Cahyadi kepada
Riau Pos, usai menghadiri acara di DPRD Kota Pekanbaru.
Ayat
menginbau sekali lagi jika sekolah-sekolah di Pekanbaru tidak dibenarkan untuk
memungut sepeserpun kepada anak didiknya. Apun jenis pungutan tersebut baik
sifatnya sosial maupun sukarela. Tak di benarkan kebijakan sekolah melakukan
pungutan seperti yang dicontohkan SDN 041 Pekanbaru. Hal tersebut merupakan
kebijakan yang perlu dihilangkan di sekolah dan dunia pendidikan.
Tak
boleh anak-anak didik dibebankan untuk yang tak ada aturannya itu, ucapnya
sekali lagi dengan serius.
Disdik
Kota Pekanbaru sendiri telah menegaskan agar sekolah segera mengembalikan uang
anak didik yang terlanjur telah dipungut tersebut. Dan Ayat pun secara tegas
mendukung Keputusan Disdik Pekanbaru tersebut. Disdik harus tegas seperti itu
dan kita tentu akan cek juga nanti, terangnya.
Hal
seperti itu,diharapkan Ayat Cahyadi tidak boleh terjadi kembali. Sekolah Tidak
boleh melakukan pungutan lagi untuk anak didik nya. Sementara Kepala Disdik
Kota Pekanbaru, Prof Zulfadil menilai, pemberian sebesar Rp15 ribu untuk guru
yang pensiun di SD tersebut bukanlah di paksakan sehingga tak perlu
dipermasalahkan.
Saya
tak bilang dibolehkanya, tetapi itukan sumbangan yang diberikan anak didik
bukannya dipaksakan. Jadi tak ada
masalah, ujar Zulfadil kepada Riau Pos.
Dinas
pendidikan Kota Pekanbaru dengan tegas menyampaikan kepada semua sekolah agar
tidak melakukan pemungutan yang bersifat ilegal. Pernyataan itu ditegaska
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Prof Dr Zulfadil SE MBA Kepada Riau
Pos. Menurutnya, yang dibenarkan hanyalah dalam bentuk sumbangan.
Kalau
Keputusan untuk melakukan pemungutan terhadap murid dengan alasan untuk
membantu guru yang akan pensiun saya tegaskan segera hentikan. Terkecuali para
orang tua sendiri yang ingin memberikan sumbangan, ini beda hal, ungkapnya.
Terkait
kasus yang terjadi di SD 041 kata Zulfadil, dirinya belum mendapatkan informasi
yang pasti, Karena baru saja pulang dari jakarta. Namun Katanya, Kalau memang
uang iuran yang dimintakan kepada murid sudah melalui kesepakatan antara
walimurid dengan komite sekolah, tentunya tidak ada masalah, Karena sudah ada
kesepakatan bersama.
Tapi
kalau hanya merupakan Keputusan Kepala Sekolah semata, maka segara untuk
menghentikan dan mengembalikan semua uang yang sudah dipungut dari
masing-masing murid tersebut. Kalau orang tua
murid yang sepakat bersama komite, saya pikir ini sumbangan. Tapi ini
juga tidak boleh diwajibkan kepada semua orang, termasuk juga besarannya. Kalau
memang ada orang tua yang tidak mampu untuk membayar jangan di paksakan,
tegasnya.
Zulfadil
juga menambahkan, terhadap laporan ini pihaknya sudah memerintahkan kepada
Kabid untuk turun kesekolah, atau memanggil kepala sekolah yang bersangkutan
untuk dimintai keterangan seperti apa cerita sebenarnya. Saya sudah pemeritah
Kabid untuk ke sekolah menanyakan persoalan ini, katanya.
Sumbangan Sudah Dikembalikan
Sumbangan
sosial murid SD Negri 041 Pekanbaru Jalin Durian Kecamatan Payung Sekaki, yang
sebelumnya direncanakan untuk membeli kenang-kenangan buat guru yang akan
pensiun dan mutasi, sudah dikembalikan pihak sekolah. Hal ini disampaikan Kepala
SD Negeri 041 Yuniar SPd kepada Riau Pos.
Yuniar
mengatakan, perihal sumbangan sosial tersebut jangan di lebih-lebihkan, karena
hal tersebut tidaklah seperti yang digembar-gemborkan oleh beberapa orang tua
siswa. Sudahlah, jangan terlalu dilebihkan.
Kami tidak ada memaksa murid untuk
menyumbang sudah dikembalika, terang nya. Lebih lanjut Yuniar menjelaskan,
berdasarkan keterangan beberapa wali kelas bahkan belum ada siswa menyetorkan
sumbangan tersebut dan pihak sekolah tidak memaksa apalagi memberikan sangsi
atas hal tersebut. Uang sumbangan murid ini bukan untuk pesangon apa lagi
tambahan dana pensiun guru yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar