Pekanbaru Pos
JUMAT, 27 SEPTEMBER 2013
PNS Tak Boleh Terima Suap
Akhir bulan November mendatang, Pemerintah Kota (Pemko)
Pekanbaru akan menandatangani Pakta Integritas dan pelayanan Birokrasi. Penanda
tangan itu merupakan terusan dari pencanangan reformasi birokrasi yang sudah di
lakukan Pemko Pekanbaru bersama Pemerintah Kabupaten Siak dan Pemerintah
Provinsi Riau.
Menurut Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, S.Si,
penandatanganan fakta integritas tersebut akan disaksi kan Kementrian Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pemeriksa Keuangan dan
pembangunan serta Ombudsman. Ini juga wujud dari komitmen pemerintah untuk
memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
Wujud lainnya dari pembenahan birokrasi tersebut juga dapat
dilihat dari adanya Badan Pelayanan Terpadfu ( BPT ). Menurut Ayat, badan ini
dahadirkan untuk memastikan pelayanan yang cepat. Terutama pelayanan terkait
dengan kepuasan masyarakat dan inverstor.
Ketika proses perizinan cepat, tentunya akan menjadi daya
tarik tersendiri bagi investor yang ingin berinvestasi di Kota Pekanbaru, kata
Ayat.
Karena itu, regulasinya pengurusan perizinan ini terus
dilakukan di BPT. Pihaknya menargetkan, semua perizinan dilakukan di BPT.
Sementara, satuan kerja lainnya hanya bertindak memberikan rekomendasi.
Sampai saat ini, Pemko terus melakukan kajian – kajian untuk
memangkas proses administrasi. Sejauh ini, beberapa Workshop telah dilakukan.
Bahkan Kementrian Dalam negri juga pernah hadir untuk menyampaikan cara memberi
pelayanan cepat bagi masyarakat. Baik itu BPT maupun satuan kerja lain.
Dalam kesempatan itu, Wakil Walikota juga menegaskan larangan
pegawai pemerintah menerima atau meminta uang pelicin dalam proses pengurusan
administrasi. Menurutnya, uang siram atau uang pelicin tidak bisa di tolerir
karena termasuk pungutan liar alias pungli. Seluruh pegawai sudah ditegaskan
agar bersikap menolak pungli.
Karena mereka bekerja sudah dibayar masyarakat Pekanbaru
melalui APBD, tambah Ayat.
Menurut ia, pemko sudah memiliki tim pengawas untuk
memberantas tindakan pungli tersebut. Pegawai dituntut harus mempunyai semangat
pelayanan dalam menjalankan tugasnya.
Ayat mengakui, memang masih banayak masyarakat yang
menyampaikan rasa keberatannya melalui pesan singkat melalui elektronik terkait
birokrasi di Pemko. Untuk itu, Wakil walikota meminta bantuan masyarakat dengan
menanyakan dasar aturan jika ada pegawai yang meminta uang. Termasuk meminta
kwitansinya. Dengan itu, barulah Ayat nisa menindak lanjutinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar