Pekanbaru Pos
SELASA, 16 JULI 2013
THR Paling Lambat Seminggu Sebelum
Idul Fitri
Pemerintah
Kota (pemko) Pekanbaru mengimbau kepada seluruh perusahaan swasta agar tidak
lupa dan tidak telat memberikan tunjangan Hari Raya (THR) kepada karayawan
minimal seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.
Demikian
di sampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi kepada Pekanbaru Pos,
kemarin usai melakukan penyampaian Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan
APBD Tahun 2012 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.
THR
sebenarnya masih lama, tapi tidak masalah. Kita imbau agar setiap perusahaan di
Pekanbaru, untuk mengingat kewajibannya agar membayar gaji dan THR kepada
karyawan, ungkap Ayat Cahyadi, kemarin.
Dijelaskan
Wawako, untuk pemberian THR hendaknya di lakukan seminggu sebelum hari raya
Idul Fitri atau hari Idul Fitri. Kalau bisa jauh hari sudah diberikan THR
karyawan oleh perusahaan.
Di
singgung bagaimana jika perusahaan telat atau tidak menberikan THR. Wawako
mengatakan, sanksi yang di berikan apabila perusahaan yang ada di Pekanbaru
tidak memberikan THR pasti ada. Pemko akan bahas lagi dengan pihak terkait,
yaitu Disnaker. Namun Kalau Untuk sanksi pasti ada, nanti sanksi di berikan
oleh instansi terkait sesuai dengan tingkat kesalahannya, katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar