Tribun Pekanbaru
JUMAT, 19 JULI 2013
Ayat: Sementara Kita Atur Melalui
Perwako
Wakil
Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, menjelaskan, belum mengetahui tidak
berlakunya Keppres Nomor 13 tahun 2007 mengenai peredaran Miras. Namun, Ayat
menyatakan siap memagari dengan perda akan di buat oleh Pemerintah Kota
Pekanbaru.
Tentu
saya minta bagian hukum dan SKPD terkait untuk menelaahnya. Saya pikir untuk
sementara ini kita bisa pagari dengan Peraturan Wali Kota (perwako). Dibuatkan telaah
sambil menunggu pak Wali Kota menandatanganinya, Kita juga siapkan draf
Ranperdanya, ujar Ayat.
Menurut
Ayat, lebih efektif dalam waktu dekat dibuatkan perwakonya. Pasalnya jika di
paksakan perda itu akan memakan waktu yang lebih lama. Kita buatkan perwako
saja untuk sementara. Perda butuh waktu, imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar