Tribun Pekanbaru
KAMIS, 15 AGUSTUS 2013
Sayuti Ngantor Tiap Hari
Jadi Terdakwa Korupsi, Mantan
Kadishubkominfo Pekanbaru Tidak Ditahan. Pemko Pekanbaru Belum Ada Rencana
Ganti Sayuti.
Wakil
Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyebut bahwa Syafruddin Sayuti masih
menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru. Meski sudah
didakwa melakukan tindak pidana Korupsi Anggaran Trans Metro Pekanbaru.
Beliau
masih menjadi kepala BLH Pekanbaru, ulas Ayat Tribun, Rabu siang.
Ayat
mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru belum ada rencana menon
aktifkan Syafrudin. Menurutnya, Kepala BLH Pekanbaru Tersebut masih menjalani
proses hukum.
Namun,
lanjut Ayat, bila telah ada vonis, tentu akan segera diambil tindakan menon
aktifkan Syafruddin dari jabatannya. Beliau masih menjalani proses hukum. Kami
sangat menghormati proses yang sedang berjalan. Bila memang sudah ada vonis
baru bisa kami ambil sikap, terang politisi PKS ini.
Kasus
dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Bus Trans Metro di Dishub kominfo Kota
pekanbaru yang menyeret Sayuti pun bak memasuki babak baru.
Pada
Selasa, sekitar pukul 09.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Pekanbaru, Bambang AP SH, menghadirkan Syafrudin Sayuti ke persidangan untuk
menjalani sidang perdana nya di pengadilan Tipikor Pekanbaru sebagai terdakwa.
Sayuti
duduk di kursi pesakitan atas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa angkutan
umum massal (SAUM) Trans Metro Pekanbaru, yang merugikan negara sebesar Rp
296.181.506.20.
Namun
sayangnya, setelah sidang usai, majlis hakim yang di ketuai Ketut Suarta SH,
tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, sehingga terdakwa yang saat ini
menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru, bisa bebas
melenggang ke luar pengadilan tipikor Pekanbaru.
Terpisah,
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Andi Putra, SH dari Kejaksaan Negeri
Pekanbaru yang dikonfirmasi mengenai alasa tidak di lakukannya penahanan
terhadap etrdakwa kasus Korupsi pengadaan bus Trans Metro Pekanbaru itu,
Bambang mengaku tidak berkompeten untuk memberikan pernyataan mengenai hal itu.
Saya
gak bisa memberikan itu, Mas (red, Tribun) Konfirmasi ke Kasi Pidsus atau sama
Bapak Kepala Kejari aja, ujar Bambang yang di temui di PN Pekanbaru.
Terpisah,
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Eka Safitra yang di konfirmasi di
ruangannya mengaku tidak tahu mengenai kasus tersebut. Pasalnya Ia baru saja
pindah dan menggantikan Kasi Pidsus lama. Saya baru dua hari di sini dan belum
sertijab. Saya pindah dari Kejari Daiglingga, Kepulauan Riau, ujarnya.
Tribun
lantas mengupaya kan konfirmasi kepada Sayuti. Tribun mencoba menghubungi nomor
Safruddin Sayuti, namun telepon yang masuk langsung di tolak. Tribun kemudian
mencoba menghubungi dengan mengirim SMS, namun tidak mendapat respon.
Sementara
itu, menurut keterangan seorang pegawai wanita di kantor BLH Pekanbaru, Kepala
BLH Pekanbaru, Sayuti selalu aktif masuk kekantor. Tadi pagi Bapak Sayuti masuk
Kantor. Setiap hari Pak Sayuti selalu masuk Kantor, ujar pegawai BLH yang
enggan menyebut namanya itu.
Ditanya
mengenai penepatan Kepala BLH itu sebagai terdakwa kasus Korupsi, pegawai
wanita itu mengaku tidak tahu sama sekali mengenai berita tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar